PT BPR TABALONG BERSINAR
PT BPR Tabalong Bersinar merupakan Bank Perkreditan Rakyat yang dimiliki 3 (tiga) pemegang saham yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Tabalong, dan PT BPD Kalimantan Selatan. Berdiri berdasarkan akta pendirian Nomor 16 tanggal 03 Mei 2018.
PT BPR Tabalong Bersinar kantor Pusat berkedudukan di Kabupaten Tabalong, dan beralamat di Jalan Pangeran Antasari nomor 2 Tanjung, Kabupaten Tabalong memiliki 4 kantor yang terdiri dari 1 kantor pusat, dan 3 kantor cabang.
PT BPR Tabalong Bersinar merupakan anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga dapat menjaga investasi yang disimpan sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
Selain menjadi anggota LPS, PT BPR Tabalong terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas industri keuangan terpercaya di Indonesia